Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Supramanto membahas isu-isu strategis dengan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia, Simon John Birmingham di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-35 di Bangkok, Thailand. Kedua pihak pun mencapai persetujuan dalam banyak hal.
Isu pertama yang dibahas adalah proses penuntasan ratifikasi Perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani pada 4 Maret lalu.
Menteri Birmingham menyebut proses ratifikasi sudah sampai tahap Senat Parlemen dan ditargetkan selesai pada akhir November atau awal Desember tahun ini.
Selain itu, keduanya juga membahas bidang pendidikan vokasi dan penambahan kuota Working and Holiday Visa (WHV).
"Guna meningkatkan pemanfaatan IA-CEPA, terutama bagi kalangan bisnis, kami sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam mengembangkan pasar dan mendorong pelaku bisnis kedua negara untuk saling berkunjung dan melakukan penjajakan bisnis di kota-kota dagang," ungkap Mendag Agus dalam keterangannya, Minggu (3/11/2019).
Pemerintah Indonesia juga mempertegas kesungguhan dalam menjalankan Tariff Rate Quote (TRQ) dalam rangka implementasi IA-CEPA serta rencana terminasi Bilateral Investment Treaty (BIT) untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di kedua negara.
Di samping IA-CEPA, mendag dari kedua negara mendorong kemajuan perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan proses General Review dan ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) sebagai upaya peningkatan kerja sama antara kedua belah pihak.
Indonesia juga mengapresiasi tim perunding RCEP Australia yang banyak membantu dan memperlancar perundingan RCEP.
Hal ini mempermudah jalannya negosiasi 16 negara RCEP yang dipimpin Dirjen Perundingan Perdagangan International, Iman Pambagyo, selaku Ketua Komite Perundingan RCEP (TNC Chair).
Kasus Andidumping
Isu lain yang diangkat oleh Mendag RI yaitu mengenai perkembangan kasus antidumping atas A4 Copy Paper. Mendag RI berharap agar Australia dapat menerima putusan Panel tanpa naik bandingke level Appellate Body (AB) pada World Trade Organization (WTO).
Mendag berargumen adanya ketidakjelasan kondisi AB WTO saat ini. Menteri Birmingham merespon secara positif usulan Indonesia ini.
Hubungan Dagang Indonesia-Australia
Pada 2018, total perdagangan Indonesia dengan Australia mencapai USD 8,5 miliar. Sementara pada periode Januari—Juni 2019, total perdagangan kedua negara telah mencapai USD 3,6 miliar.
Australia merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-13 dengan total ekspor USD 2,8 miliar di tahun 2018, naik sebesar 12 persen dari USD 2,5 miliar di tahun sebelumnya. Sebagai mitra impor, Australia menempati urutan ke-8 negara asal impor dengan total sebesar USD 5,8 miliar pada 2018, turun sebesar 3 persen dibanding tahun sebelumnya yang senilai USD 6 miliar.
Produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada 2018 yaitu kayu (USD 124,7 juta); new pneumatic tyres of rubber (USD 60,7 juta); reception app for television (USD 52,4 juta); alas kaki (USD 52,1 juta); dan kayu lapis (USD 44,5 juta).
Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Australia pada 2018 yaitu gandum dan meslin (USD 1,2 miliar); live bovine animals (USD 521,5 juta); batu bara (USD 417 juta); tebu (USD 293,1 juta); dan bijih besi (USD 263,8 juta).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia dan Australia Perkuat Relasi Dagang dan Visa Kerja"
Post a Comment