Liputan6.com, Jakarta - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi usulan agar ojek online jadi transportasi umum. Hal tersebut, kata dia, masih berupa wacana di tengah masyarakat.
Ahmad Yani mengatakan, di internal Kementerian Perhubungan pun belum ada pembahasan secara khusus terkait hal tersebut.
Menurut dia, wacana menjadikan ojek online, dalam hal ini kendaraan roda dua sebagai kendaraan kendaraan umum perlu banyak persiapan dan pertimbangan. Salah satunya perlunya payung hukum berupa undang-undang.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang, tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
Hal tersebut dikarenakan, kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan.
"Itu kan dibahas di DPR, UU itu dibahas di DPR artinya kalau Pemrintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan. Cuma saya yakin nantinya seperti apa, tunggu pembahasannya," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (2/11).
Selain itu, pertimbangan dari sisi keselamatan juga harus diperhatikan. Mengingat kendaraan roda dua rentan mengalami terhadap kecelakaan.
"Memang kalau dilihat kecenderungannya memang sepeda motor adalah alat transportasi yang sangat rentan kecelakaan, di mana 70 persen lebih kecelakaan salah satu penyebabnya adalah sepeda motor," jelas dia.
Karena itu, menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum perlu persiapan dan kajian yang lengkap dan matang. "Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek sebagai angkutan umum," tandasnya.
Pemerintah Didesak Sahkan Ojek Online Jadi Transportasi Umum
Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) meminta kepada pemerintah agar ojek online (ojol) dapat diberi status sebagai sebuah moda transportasi umum.
Ketua Presidium Nasional GARDA Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya mendorong agar DPR dan pemerintah dapat segera memasukkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas).
"Revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang LLAJ bagi ojol menekankan dua poin. Pertama, mengupayakan kendaraan roda dua diatur sebagai transportasi publik," tulis Igun kepada Liputan6.com, Rabu (2/10/2019).
Kedua, ia melanjutkan, pihaknya juga mengusahakan undang-undang tersebut agar menjadi payung hukum untuk ojol yang hingga saat ini belum ada.
Dia juga menekankan, ada tiga aspek hukum yang harus dilihat dalam pembentukan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.
"Pertama, aspek filosofi. Kedua, aspek yuridis. Ketiga, aspek sosiologi," jelas Igun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tanggapan Kemenhub Soal Wacana Ojol jadi Transportasi Umum"
Post a Comment