Search

Ini isi Permen ESDM soal PLTS Atap: Ekspor listrik pelanggan wajib dibayar 100% PLN - Industri Kontan

Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) benar-benar akan mewujudkan ketentuan ekspor 100% bagi pelanggan PLTS Atap kepada PLN. Artinya, PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual oleh pelanggan. 

KONTAN.co.id mendapatkan draf Permen ESDM Tentang PLTS Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Permen ESDM ini tengah diharmonisasi dan akan dikirim ke Presiden Joko Widodo.

Pasal yang menjadi perdebatan adalah soal ketentuan PLN membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap artinya PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.

Dalam aturan yang belum ada nomornya itu menyebutkan pada bagian kedua soal Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik Pasal 6 menuliskan:
(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode:
a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan
b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Januari, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun berjalan.

Sementara itu, Pasal 17 menyebutkan:
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Meter kWh Ekspor-Impor energi listrik bagi Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15.
(2) Meter kWh Ekspor-Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diterima oleh Pemegang IUPTLU dari Pelanggan PLTS Atap. 
(3) Biaya penyediaan dan pemasangan Meter kWh Ekspor-Impor energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pelanggan PLTS Atap.

Pasal 18
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel.

Pasal 19
(1) Dalam hal Sistem PLTS Atap dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri, dikenai biaya kapasitas (capacity charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel.
(2) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan.
(3) Biaya kapasitas (capacity charge) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut:
biaya kapasitas (capacity charge) = kapasitas total inverter dalam kiloWatt (kW) x 5 (lima) jam x tarif tenaga listrik.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vaW5kdXN0cmkua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvaW5pLWlzaS1wZXJtZW4tZXNkbS1zb2FsLXBsdHMtYXRhcC1wbG4td2FqaWItYmVsaS0xMDAtbGlzdHJpay1wZWxhbmdnYW4tcGx0cy1hdGFw0gFvaHR0cHM6Ly9hbXAua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvaW5pLWlzaS1wZXJtZW4tZXNkbS1zb2FsLXBsdHMtYXRhcC1wbG4td2FqaWItYmVsaS0xMDAtbGlzdHJpay1wZWxhbmdnYW4tcGx0cy1hdGFw?oc=5

2021-08-15 12:06:49Z
52782915371571

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini isi Permen ESDM soal PLTS Atap: Ekspor listrik pelanggan wajib dibayar 100% PLN - Industri Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.