Search

Perhatian Nasabah! Bumiputera Jelaskan soal Pembayaran Polis Mandek - detikFinance

Jakarta -

Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini.

Dia mengungkapkan, manajemen juga mengharapkan pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Irvandi menyebutkan kondisi Bumiputera beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan POJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Dari laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan Rp 32,8 triliun. Ada selisih antar aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi kewajibannya.

Dengan selisih yang besar ini, perusahaan dituntut melakukan penyelamatan pemegang polis dengan strategi terbaik untuk kelangsungan usaha. Ini juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang pembayarannya tertunda.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

"Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912," kata Irvandi.

Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang. Ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. Irvandi menjelaskan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Prosentase Penurunan Nilai Manfaat untuk masing-masing produk terlampir.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran. Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah) akan dibayarkan dua tahap. Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

"Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini," jelas Irvandi.

Simak Video "Saudi Mau Bangun Gedung Tapi Panen Kritik Gegara Dinilai Mirip Ka'bah"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY1Nzg5NDIvcGVyaGF0aWFuLW5hc2FiYWgtYnVtaXB1dGVyYS1qZWxhc2thbi1zb2FsLXBlbWJheWFyYW4tcG9saXMtbWFuZGVr0gFyaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9tb25ldGVyL2QtNjU3ODk0Mi9wZXJoYXRpYW4tbmFzYWJhaC1idW1pcHV0ZXJhLWplbGFza2FuLXNvYWwtcGVtYmF5YXJhbi1wb2xpcy1tYW5kZWsvYW1w?oc=5

2023-02-20 08:59:37Z
1793946466

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perhatian Nasabah! Bumiputera Jelaskan soal Pembayaran Polis Mandek - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.