Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya. Pemanggilan tersebut untuk dimintai penjelasan soal heboh di media sosial gagal mengelola dana sebesar Rp 71 Milyar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Setelah melakukan panggilan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Ahmad Rafif karena terindikasi melanggar aturan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis satgas dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Satgas PASTI juga memberi 3 perintah kepada Ahmad Rafif Raya, yaitu:
1. Menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bertanggungjawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak; dan
3. Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," ujar Satgas.
Di luar itu, Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melapor.
Laporan ini dapat disampaikan langsung kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.
(hns/hns)https://news.google.com/rss/articles/CBMihwFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2J1cnNhLWRhbi12YWxhcy9kLTc0MjU3NTMvZ2VnZXItZ2FnYWwta2Vsb2xhLXJwLTcxLW0taW5mbHVlbmNlci1zYWhhbS1haG1hZC1yYWZpZi13YWppYi1wYXR1aGktMy1wZXJpbnRhaC1pbmnSAYsBaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9idXJzYS1kYW4tdmFsYXMvZC03NDI1NzUzL2dlZ2VyLWdhZ2FsLWtlbG9sYS1ycC03MS1tLWluZmx1ZW5jZXItc2FoYW0tYWhtYWQtcmFmaWYtd2FqaWItcGF0dWhpLTMtcGVyaW50YWgtaW5pL2FtcA?oc=5
2024-07-06 05:20:16Z
CBMihwFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2J1cnNhLWRhbi12YWxhcy9kLTc0MjU3NTMvZ2VnZXItZ2FnYWwta2Vsb2xhLXJwLTcxLW0taW5mbHVlbmNlci1zYWhhbS1haG1hZC1yYWZpZi13YWppYi1wYXR1aGktMy1wZXJpbnRhaC1pbmnSAYsBaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9idXJzYS1kYW4tdmFsYXMvZC03NDI1NzUzL2dlZ2VyLWdhZ2FsLWtlbG9sYS1ycC03MS1tLWluZmx1ZW5jZXItc2FoYW0tYWhtYWQtcmFmaWYtd2FqaWItcGF0dWhpLTMtcGVyaW50YWgtaW5pL2FtcA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geger Gagal Kelola Rp 71 M, Influencer Saham Ahmad Rafif Wajib Patuhi 3 Perintah Ini - detikFinance"
Post a Comment