Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta wajib tanam bawang putih bagi importir tetap berlaku. Aturan ini demi memberikan ruang persaingan yang sehat.
"Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan. Kalau kami adalah apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," ujar Guntur seperti mengutip Antara, Jumat (22/11/2019).
Guntur mengharapkan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang terbaru, harus diberlakukan secara sehat dan wajib tanam diharapkan tetap berlaku.
Permentan tersebut salah satu poinnya adalah perubahan wajib tanam bagi importir, yang dinilai dapat merugikan negara, merusak dunia usaha, dan menafikan petani.
Demikian pula, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menilai seharusnya peraturan wajib tanam bawang putih bagi importir tidak dicabut karena bisa menghambat sasaran swasembada bawang putih.
Ia justru mengusulkan apabila wajib tanam itu tidak lagi diberlakukan, pemerintah menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan oleh importir bawang putih, baik BUMN maupun swasta.
Dari dana tanam tersebut, menurut Darori, pemerintah bisa memfasilitasi kebijakan wajib tanam bawang putih.
"Itu perlu ada deposit uang, titipan dari importir, jadi kalau tidak tanam, pemerintah tanam pakai uangnya importir begitu," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dibuat dengan berbagai pertimbangan, dan bukan keputusan sepihak.
Prihasto mengatakan permentan mengakomodasi kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mengatur persyaratan ekspor impor.
"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang di luar WTO," ujarnya.
Prihasto menjelaskan esensi kewajiban tanam itu tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi.
Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan terhadap importir yang sudah mendapat RIPH.
"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman. Tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai, tidak kita berikan lagi RIPH," kata Prihasto.
Menurut Prihasto, kebijakan kemitraan importir dan petani ini tetap mengacu pada tujuan utama yaitu menggenjot produksi produk hortikultura di dalam negeri.
Kemarau Panjang, Harga Sayur di Pasar Tradisional Melonjak
Meski hujan perlahan mulai menampakan wujudnya, namun sebagian wilayah di Nusantara kini masih dilanda kemarau berkepanjangan. Hal itu turut mempengaruhi nilai jual komoditas sayuran di pasar tradisional yang masih terus naik.
Seperti diungkapkan Musriah (52 tahun), seorang pedagang sayuran di Pasar Kwitang Dalam, Jakarta Pusat. Dia menyebutkan, beberapa komoditas seperti labu siam, sawi putih dan tomat buah harganya terus meninggi.
"Yang lagi naik mah sayuran. Kayak labu siam tuh tinggi. Sekarang satunya Rp 5.000. Biasa Rp 5.000 dapet dua. Belanjanya (sekarang) Rp 4.000 (satu labu)," ujar dia kepada Liputan6.com di Pasar Kwitang Dalam, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Sawi putih juga, biasa Rp 7.000 sekarang belanjanya Rp Rp 12 ribu. Jualnya Rp 14 ribu. Tomat, biasanya Rp 5-6 ribu, sekarang belinya Rp 9.000 jualnya Rp 10 ribu," dia menambahkan.
Ungkapan senada dilontarkan pedagang sayuran lainnya di pasar yang sama, Nur (60 tahun). Dia mengatakan, beberapa komoditas sayuran yang disediakannya seperti jahe dan daun bawang secara harga melonjak tajam.
"Sayuran kayak jahe, daun bawang lagi mahal. Daun bawang Rp 25 ribu (per kg), biasa Rp 6 ribu. Jahe biasanya Rp 20 ribu (per kg), sekarang Rp 60-70 ribu (per kg)," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Minta Wajib Tanam Bawang Putih bagi Importir Tetap Berlaku"
Post a Comment