Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, 9 perusahaan kembali mengekspor nikel usai pencabutan larangan ekspor beberapa waktu lalu. Pemberian izin kepada 9 perusahaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepatuhan dalam mengikuti peraturan yang ada.
"Sekarang yang perlu verifikasi lanjutan ada dua, yang 9 sudah penuhi syarat sehingga kita bisa izinkan ekspor," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Sementara dua perusahaan masih mengajukan persyaratan untuk kembali melakukan ekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan surveyor masih terus melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan tersebut.
"(Nama perusahaannya?) Wah tidak hapal PT nya. Tapi 2 sedang kami lakukan verifikasi lanjutan, bukan kami maksudnya, tapi ESDM sedang lakukan verifikasi lanjutan kerjasama dengan surveyor. Nanti ini, makanya kami akan koordinasi lebih lanjut supaya ada kepastian," jelasnya.
Dia menambahkan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir jika ingin manjalankan usahanya. Pertama kadar nikel harus memenuhi standar, kedua harus memiliki persetujuan ekspor, serta harus berkaitan dengan kemajuan pembangunan smelter.
"Jadi kan ada beberapa syarat, pertama kadar, kedua persetujuan ekspor sendiri, di belakang persetujuan ekspor berkaitan dengan kemajuan pembangunan smelter. Saya kira meliputi 3 tiga variabel," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel untuk para pengusaha yang tertib sudah dicabut. Dengan pencabutan ini para eksportir bisa kembali melanjutkan ekspor hingga akhir tahun.
"Sudah (dicabut) buat yang tidak melanggar," kata Menko Luhut di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11).
Menko Luhut mengatakan, pencabutan izin larangan ini hanya berlaku untuk para eksportir telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang tepat. Sehingga ini tidak berlaku untuk para eksportir yang kedapatan melebihi kapasitas.
Sejauh ini, pihaknya bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terkait dengan para eksportir yang nakal. Apakah nantinya akan tetap diberikan izin ekspor atau justru dihentikan secara total.
"Sekarang posisinya lagi dirapatin sama Pak Bahlil tapi kira semua yang telah memenuhi ketentuan itu akan dilepas," ujarnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Izin Larangan Ekspor Sementara Bijih Nikel bagi Eksportir Tertib Dicabut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel untuk para pengusaha yang tertib sudah dicabut. Dengan pencabutan ini para eksportir bisa kembali melanjutkan ekspor hingga akhir tahun.
"Sudah (dicabut) buat yang tidak melanggar," kata Msnko Luhut di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11).
Menko Luhut mengatakan, pencabutan izin larangan ini hanya berlaku untuk para ekportir telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang tepat. Sehingga ini tidak berlaku untuk para eksportir yang kedapatan melebihi kapasitas.
Sejauh ini, pihaknya bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terkait dengan para eksportir yang nakal. Apakah nantinya akan tetap diberikan izin ekspor atau justru dihentikan secara total.
"Sekarang posisinya lagi dirapatin sama Pak Bahlil tapi kira semua yang telah memenuhi ketentuan itu akan dilepas," ujar Luhut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Dicabut, 9 Perusahaan Kembali Ekspor Nikel"
Post a Comment