Tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online diprotes driver ojek online (ojol). Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.
Selama ini aplikator penyedia jasa transportasi online banyak yang berlomba untuk mematok tarif murah bagi konsumen, alhasil pendapatan para driver ojol yang jadi kurir makin menipis.
Driver ojol lantas menyalahkan aturan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal tarif pengiriman makanan dan barang yang kelewat rendah.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril menjelaskan layanan kurir berbeda dengan layanan penumpang ojol. Layanan penumpang ojol, sudah diatur Kementerian Perhubungan dengan tarif yang jelas. Sementara itu, tidak ada aturan yang jelas soal tarif layanan kurir.
Ariel menjelaskan selama ini tarif layanan kurir dilandasi oleh regulasi Peraturan Menkominfo No 1 Tahun 2012 Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Namun, dalam peraturan itu tak ada penetapan khusus berapa batas minimal dan maksimal tarif kurir layanan kirim makanan dan barang.
Dia bilang justru selama ini tarif layanan kurir dibiarkan pada mekanisme pasar. Artinya, ada potensi aplikator mematok tarif semurah mungkin demi bersaing dengan kompetitornya.
"Tarif murah ini dibiarkan oleh pemerintah, lewat Peraturan Menkominfo No 01/2012. Di peraturan ini, tarif layanan antar makanan dan barang dibiarkan pada mekanisme pasar atau niat baik masing-masing perusahaan," kata Ariel dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (25/8/2022).
Maka dari itu, pihak Ariel menuntut agar ada perbaikan aturan pada jasa layanan pos komersial. Dia meminta agar peraturan Kominfo soal layanan pos komersial dicabut kemudian direvisi.
"Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut dan ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir," ungkap Ariel.
Detail aturan di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Ribuan Driver Ojol Se-Jawa Timur Demo Turun ke Jalan
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTYyNTM2OTYvaW5pLWF0dXJhbi1rb21pbmZvLXNvYWwtdGFyaWYtYW50YXItYmFyYW5nLW1ha2FuYW4teWFuZy1kaXByb3Rlcy1kcml2ZXItb2pvbNIBigFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTYyNTM2OTYvaW5pLWF0dXJhbi1rb21pbmZvLXNvYWwtdGFyaWYtYW50YXItYmFyYW5nLW1ha2FuYW4teWFuZy1kaXByb3Rlcy1kcml2ZXItb2pvbC9hbXA?oc=5
2022-08-25 07:45:55Z
1543531229
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Aturan Kominfo soal Tarif Antar Barang-Makanan yang Diprotes Driver Ojol - detikFinance"
Post a Comment