Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan aturan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia merinci terdapat spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menenggak Pertalite.
Bahlil menjelaskan larangan pembelian Pertalite akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang, berdasarkan mesin di atas 250 cc.
"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).
Sementara, untuk sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum dan angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap diberikan subsidi. "Tetapi kalau yang lainnya itu mungkin tidak subsidi. Sebagiannya kita akan subsidinya mungkin ada perubahan," kata dia.
Pertamina sendiri saat ini mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite melakukan pendaftaran di MyPertamina. Menurut Bahlil langkah tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan dapat lebih tepat sasaran.
"Pengalaman saya dulu waktu pengusaha minyak yang saya pakai di tambang dan kebun itu sebagian bisa pakai minyak industri. Dulu tapi ya sekarang mudah mudahan enggak," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto sebelumnya tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat ber CC di atas 1500. Pasalnya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu.
Ia pun mengusulkan alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata dia ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ingat! Mulai September, Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite
(pgr/pgr)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMjA4MTIxNTQwMDgtNC0zNjMzNjUvc2FoLW1vYmlsLWRhbi1tb3Rvci1pbmktZGlsYXJhbmctaXNpLXBlcnRhbGl0ZdIBAA?oc=5
2022-08-12 08:53:59Z
1530025928
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sah! Mobil dan Motor Ini Dilarang Isi Pertalite - CNBC Indonesia"
Post a Comment