Search

Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor Ekspor CPO dan Gas

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan bagi dua komoditas ekspor Indonesia yaitu minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan gas yang diekspor melalui jalur pipa.

Kemudahan tersebut berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS). Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Namun demikian, pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan pada Jumat 1 Maret 2019.

‎"Iya ini masih proses finalisasi. Tentunya koordinasi antara pemerintah. Besok kita sosialisasi, undang semua stakeholders di bisnis CPO," ujar dia di dalam Seminar Perdagangan Nasional di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Dia menuturkan, dengan dihapuskannya kewajiban LS, diharapkan ekspor CPO dan gas Indonesia menjadi lebih kompetitif. Selain itu, akan ada efisiensi waktu dari ada kebijakan ini.

"Yang jelas, yang tadinya inspeksi dilakukan oleh dua agensi yaitu surveyor dan bea cukai, menjadi single inspection. Kedua, dari efisiensi waktu kita harapkan tingkatkan competitiveness dari perusahaan karena prosesnya lebih pendek, lebih cepat," kata dia.

Heru menargetkan, kebijakan ini paling lambat bisa terbit pada awal Maret 2019. Dengan demikian segera membangkitkan kembali ekspor Indonesia.

"Targetnya masih di akhir Februari atau awal Maret. Itu CPO dan gas yang diekspor melalui pipa," kata dia.

2 dari 2 halaman

Kemenko Perekonomian Belum Berencana Ubah Aturan Pungutan Ekspor CPO

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Muzdalifah Machmud memastikan belum ada rencana terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan ekspor kelapa sawit.

Pernyataan itu, sekaligus merespons pergerakan harga CPO di tingkat internasional.

"Belum ada (rencana perubahan PMK), masih mau dilihat, analisa dulu. Karena posisi kita sekarang ini masih terjepit dari mana-mana. Kita diomongin apalah, pungutan yang kadang-kadang diskriminatif sama Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019.

Muzdalifah mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kajian apakah nantinya PMK tersebut dapat diubah atau tidak. "Kita melihat di hulunya, di mananya, supaya nanti kita saat ambil kebijakan baru itu tidak mengganggu," imbuhnya.

Dia menambahkan, besar kecil pungutan yang diatur melalui PMK Indonesia tetap akan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

"Tetap harus ekspor, kalau enggak, siapa yang mau beli petani kita. Meskipun kita naikkan pungutan, bagaimana dengan petani. Meskipun misalnya kita turunkan, kita tetap harus ekspor terus, produksi naik," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3906199/pemerintah-hapus-kewajiban-laporan-surveyor-ekspor-cpo-dan-gas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor Ekspor CPO dan Gas"

Post a Comment

Powered by Blogger.