Liputan6.com, Jakarta - Menjadi seorang anak orang kaya merupakan sebuah keberuntungan karena apapun yang mereka inginkan dapat terwujud dengan uang serta kekayaan yang dimilikan6i oleh kedua orang tuanya.
Namun ternyata, tidak semua orang kaya senang untuk memanjakan anak-anaknya. Seperti Gordon Ramsay, yang begitu tega membelikan tiket ekonomi penerbangan bagi anak-anaknya sementara ia sendiri terbang di kelas pertama eksekutif.
Bukan hanya Gordon Ramsay saja yang tidak ingin memanjakan anak-anaknya dengan harta ada 7 orang super kaya yang tidak memanjakan anak-anaknya dengan harta.
Informasi soal orang kaya yang tak manjakan anaknya menjdi artikel yang paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:
1. Kaya dan Terkenal, 7 Pria Ini Ogah Manjakan Anak-Anaknya
Aktor dan pakar seni bela diri kelahiran Hong Kong ini memiliki dua anak yaitu, Jaycee dan Etta Ng. Meskipun sebagai aktor yang sangat terkenal, Jackie Chan tidak memiliki rencana untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya namun ke yayasan amal miliknya.
Ini dilakukannya karena baginya anak-anaknya mampu untuk mendapatkan uang yang banyak jika mereka ingin. Selain Jackie Chan, siapa lagi pria kaya yang tak manjakan anaknya?
6 Miliarder Ini Tak Punya Pewaris Kekayaan, Siapa Saja?
Bagi seorang miliarder memiliki pewaris kekayaan sungguhlah penting, karena ini dapat meneruskan dan mengurus semua kekayaan serta popularitas yang mereka telah dapatkan selama ini.
Namun tahukah Anda ternyata ada beberapa miliarder di dunia yang tidak memiliki pewaris ketika mereka telah tiada. Mau tahu siapa sajakah mereka?
Mau Tahu soal Pelaporan SPT Pajak? Yuk, Konsultasi di Liputan6.com
Ingat slogan Orang Bijak Taat Pajak? Slogan ini tak hanya sekadar slogan. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Sebagai salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak yaitu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.
Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.
Bagi Anda yang baru bekerja, mungkin ini bisa jadi pengalaman pertama mengisi SPT Tahunan Anda. Mungkin Anda memiliki sejumlah pertanyaan bagaimana mengisi SPT? Atau bertanya apa itu SPT? Kenapa harus lapor SPT? Anda bisa berkonsultasi di Liputan6.com.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Top 3: Kaya Raya, 7 Pria Ini Tak Manjakan Anak"
Post a Comment