Search

Sudah Cek IMEI HP Kamu di kemenperin.go.id/imei Belum? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian tengah mengembangkan sistem indentifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIBRS. Sistem ini sebagai upaya validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI).

Upaya ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.


Aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).


Setelah aturan ini berlaku dan masa transisi selesai semua ponsel ilegal dan IMEI yang tidak terdaftar tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Sudah Cek IMEI HP Kamu di Kemenperin.go.id/imei Belum?Foto: infografis cara cek IMEI ponsel (Edward ricardo)

Kode IMEI adalah susunan angka terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit. Fungsi utama dibuatnya kode IMEI adalah identifikasi ponsel. Tak hanya itu saja, kode IMEI juga bisa difungsikan untuk pemblokiran jaringan ketika ada yang menyalahgunakan ponsel, persis seperti konsep nomor rekening tabungan di bank.

Jadi, apabila ponselmu hilang atau dicuri, kamu bisa segera melaporkan kode IMEI tersebut ke provider untuk dilakukan pemblokiran agar sang pencuri tak bisa menggunakan ponsel. Selain itu, kamu juga bisa menyerahkan kode IMEI ke kepolisian untuk identifikasi dan menindaklanjuti kasus pencurian berdasarkan pelacakan terhadap kode IMEI.


Untuk mengetahui IMEI ponsel caranya cukup guna dengan masuk ke setting di ponsel dan mengunjungi status atau about phone. Atau dengan mengetik *#06# di keypad.

Setelahnya itu masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang ada di situs https://kemenperin.go.id/imei. Disana nanti akan muncul informasi legalitas ponsel. Jika terdaftar akan muncul merek dan tipe ponsel serta perusahaan yang mendistribusikannya.


Namun jika belum terdaftar, akan muncul tulisan "nomor IMEI *************** tidak terdapat pada database kami".

Jika IMEI ponsel anda saat ini belum terdaftar, jangan khawatir. Besar kemungkinan data IMEI anda belum masuk ke dalam database Kemenperin. Lagipula, pemerintah memang sedang dalam proses melengkapi database tersebut.

Simak video tentang pemberantasan ponsel ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190702123307-37-82116/sudah-cek-imei-hp-kamu-di-kemenperingoid-imei-belum

2019-07-02 06:18:32Z
52781688131291

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Cek IMEI HP Kamu di kemenperin.go.id/imei Belum? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.