Search

Harusnya Ari Askhara Dicopot Sejak Kasus 'Poles' Laporan Keuangan - Detikcom

Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan.

Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).

"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (8/12/2019).


Kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Denda tersebut dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.

Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.

"Tidak cukup hanya dengan membayar denda yang ditetapkan OJK. Tapi Kementerian BUMN saat itu tidak sampai pada tindakan yang cukup tegas," jelas dia.


Oleh karena itu, Toto berharap di tangan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa memberikan sanksi tegas kepada seluruh BUMN yang melanggar GCG.

"Kalau Kementerian BUMN waktu itu cukup tegas, mestinya ada sanksi buat BOD (board of director) Garuda. Apalagi ini perusahaan Tbk (terbuka). Tapi itu tidak terjadi," katanya.

"Bagus bahwa Erick Thohir di awal gebrakannya sebagai Menteri BUMN langsung eksekusi tindakan tegas terkait pelanggaran GCG. Mudah-mudahan bisa terus konsisten sampai ke depan," tambahnya.

Simak Video "Garuda Indonesia Perkenalkan Armada Barunya, Yuk Intip!"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDgxNDQyOS9oYXJ1c255YS1hcmktYXNraGFyYS1kaWNvcG90LXNlamFrLWthc3VzLXBvbGVzLWxhcG9yYW4ta2V1YW5nYW7SAQA?oc=5

2019-12-08 08:20:00Z
52781932632597

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harusnya Ari Askhara Dicopot Sejak Kasus 'Poles' Laporan Keuangan - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.