Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tahun 2020 masih akan diwarnai dengan downside risk dari pelambatan ekonomi global. Begitu juga dengan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.
Namun semua bisa dilalui dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural. Termasuk upaya pemerintah dengan menghadirkan terobosan beberapa omnibus law.
"OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan berlanjut di 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (17/1/2020).
Kinerja intermediasi perbankan diperkirakan tumbuh di kisaran 11 plus minus 1 persen, dengan tingkat risiko tetap terjaga rendah.
Optimisme ini juga tercermin dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2020, yang menargetkan ekspansi kredit sebesar 10 persen.
Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sejalan upaya konsolidasi industrinya, diperkirakan akan tumbuh moderat.
Di pasar modal, tren dovish bank sentral dunia akan berlanjut dan likuiditas akan mengalir ke pasar domestik.
Untuk itu, dengan tren penurunan suku bunga pasar, total nilai emisi diperkirakan mencapai Rp170-200 triliun dengan tambahan 70 emiten baru di tahun 2020.
Lima Kebijakan Strategis OJK Tahun 2020
Wimboh mengatakan ada lima kebijakan strategis OJK. Pertama peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Dilakukan dengan empat cara, yaitu peningkatan nominal modal minimum secara bertahap.
Mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif, termasuk exit policynya. Lalu mempercepat transformasi industri keuangan non-bank dan memperketat izin kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.
Kedua, mempersempit regulatory dan supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Ada tiga poin dalam hal ini yang akan dilakukan OJK, yaitu melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan, pengawasan maupun enforcement, terutama di insudtri keuangan non-bank.
Kemudian Meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapasitas pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng-menggoreng saham. "Lalu mengkaji adopsi konsep invesment bank," kata Wimboh.
Ketiga, digitalisasi produk layanan keuangan serta pemenfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi.
Ada lima opin dalam kebijakan strategis ini, yaitu membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan startup fintech. Mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital.
Kemudian mengkaji perizinan virtual banking. Mengembangka pengaturan dan pengawsan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision.
Serta mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.
Keempat, percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih bank.
Pada kebijakan ini OJK akan mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu hilir, serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis Syariah dan obligasi daerah
Kemudian, mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung Sustainable Development Goals. Membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro
Lalu, memfasilitasi program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini.
Mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi. Memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct.
"Selanjutnya, mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi," tutur Wimboh.
Kelima, OJK akan melakukan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Caranya dengan mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia.
Mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi.
Wimboh mengatakan, kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periods 2020 2024 yang fokus pada lima area yaitu:
1. Penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan.
2. Akselerasi transformasi digital.
3. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan.
4. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan.
5. Percepatan pengawasan berbasis teknologi.
Kebijakan strategis dan MPSJKI ini diharapkan dapat menjadikan sektor jasa keuangan semakin bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Strategi OJK Atasi Situasi Ekonomi Global Tak Menentu"
Post a Comment