Search

Tersandung kasus Jiwasraya, begini nasib utang jangka pendek MYRX ke perbankan - Kontan

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah telah menahan lima orang termasuk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya. 

Buntut dari kasus ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mensuspensi alias menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan milik Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di seluruh pasar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung periksa sekretaris pribadi Benny Tjokro

Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id, Kamis (16/1) keputusan ini dilakukan pasca manajemen mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu yang nilainya mencapai Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini diketahui berasal dari 1.197 kreditur.

Nah, selain pinjaman individu, Hanson pun ternyata punya kewajiban jangka pendek lainnya atau dengan waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun, termasuk ke pihak perbankan. Jika ditotal, pinjaman jangka pendek dengan masa jatuh tempo kurang setahun dari perusahaan Benny Tjokro ini sebesar Rp 3,6 triliun.

Bila merujuk laporan keuangan Hanson akhir September 2019 lalu, ada empat bank yang diketahui memberikan pinjaman. Pertama, PT Bank Mayapada Internasional Tbk senilai Rp 296,1 miliar. 

Kemudian, Bank Capital Indonesia sebesar Rp 64 miliar, lalu Bank Woori Saudara Indonesia (BWS) sebanyak Rp 67,6 miliar dan Bank MNC Internasional sebesar Rp 22,7 miliar.

Baca Juga: Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam

Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id pun memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi membenarkan bahwa pihaknya menyalurkan kredit ke Hanson. 

Namun, Hariyono tak merinci jenis kredit tersebut. Hanya saja, Ia memastikan bahwa sampai dengan saat ini status kredit Bank Mayapada ke perusahaan bersandi saham MYRX tersebut masih dalam status lancar. "Sejauh ini kewajibannya diselesaikan tepat waktu," terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1).

Di sisi lain, Direktur Kepatuhan BWS I Made Mudiastra menyatakan menurut Divisi Remedial dan Special Asset Management (SAM) pihaknya tak pernah memberikan kredit secara langsung kepada PT Hanson. 

Namun, Made memang mengamini bahwa BWS memang memberikan kredit atas nama PT Armidian. "Perusahaan ini merupakan salah satu cucu usaha PT Hanson Internasional," terangnya.

Ia pun tak menyebut apakah kredit tersebut saat ini masih dalam status lancar. Bila ditelusuri, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) merupakan salah satu cucu perusahaan Hanson yang difokuskan untuk pembangunan Kota Maja, Banten. Armidian merupakan anak usaha PT Mega Jaya, anak perusahaan Hanson Internasional dengan aset terbesar.

Baca Juga: Hari ini, Kejagung lanjutkan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus Jiwasraya

Sekadar tambahan informasi, selain memiliki utang ke empat bank tersebut, Hanson juga punya utang jangka panjang sebesar Rp 35 miliar dan pinjaman individual sebesar Rp 2,5 triliun. Artinya bila dirinci, total pinjaman jangka pendek perusahaan dengan tenor kurang dari setahun nilainya mencapai Rp 3,5 triliun.

Untuk melunasi pinjaman individu, sebelumnya beredar dokumen terkait opsi settlement atau pelunasan, perusahaan milik Benny Tjokro ini menawarkan aset propertinya di Maja, Banten.

Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah. Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi dan bangunan sebesar 45 meter persegi. 

Kedua, kavling siap bangun. Lokasinya juga Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.

Baca Juga: Gagal bayar pinjaman perusahaan, BEI suspensi perdagangan saham Hanson (MYRX)




Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8va2V1YW5nYW4ua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvdGVyc2FuZHVuZy1rYXN1cy1qaXdhc3JheWEtYmVnaW5pLW5hc2liLXV0YW5nLWphbmdrYS1wZW5kZWstbXlyeC1rZS1wZXJiYW5rYW4_cGFnZT1hbGzSAWpodHRwOi8vYW1wLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL3RlcnNhbmR1bmcta2FzdXMtaml3YXNyYXlhLWJlZ2luaS1uYXNpYi11dGFuZy1qYW5na2EtcGVuZGVrLW15cngta2UtcGVyYmFua2Fu?oc=5

2020-01-17 11:02:47Z
52781995353006

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersandung kasus Jiwasraya, begini nasib utang jangka pendek MYRX ke perbankan - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.