Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang 12 Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada 2020. Dalam lelang ini Kementerian ESDM memberikan keleluasaan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan, 12 blok migas yang dilelang terdiri dari 10 blok migas konvensional dan 2 blok migas non-konvensional.
"Untuk 2020, lelang wilayah kerja kita punya target 12 blok migas, kita sedang siapkan," kata Mustafid, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kementerian ESDM akan memperioritaskan untuk melelang 10 blok migas konvensional terlebih dahulu. Dia memperkirakan pada Maret 2020 lelang tahap pertama bisa dilaksanakan.
"Sedang dipersiapkan berharap Maret atau April konvensional bisa dilelang, 10 blok dulu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, pada lelang blok migas kali ini pemerintah memberikan keleluasaan bagi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), untuk memilih skema bagi hasil migas gross split atau cost recovery.
"Sisi teknis apakah cost recovery atau gross split terbuka tergantung evaluasi teknis," tandasnya.
Izin Investasi Migas Dipercepat Jadi 1 Hari
Sebelumnya, pemerintah melalui SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Layanan ini untuk merealisasikan target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dengan proses yang lebih cepat, dari 15 hari menjadi 3 hari.
Bahkan, ia menambahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menantang pihaknya untuk semakin memangkas waktu perizinan hanya dalam satu hari. Dia pun berupaya menyanggupinya.
"Lewat pak Sekjen (ESDM, Ego Syahrial), pak Menteri (ESDM, Arifin Tasrif) memberikan challenge yang mustinya 1 bulan jadi 1 hari. Kami akan meningkatkan upaya itu dari 3 hari menjadi satu hari," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, ia menambahkan, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait
"Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan 1 izin atau melibatkan 1 instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi. Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "12 Blok Migas Dilelang pada 2020"
Post a Comment