:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1924062/original/095892200_1539664901-010977500_1519279228-bawang_putih_istock.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kuota impor bawang putih yang diberikan kepada Perum Bulog untuk impor 100 ribu ton pada 2019.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Sirangih mengatakan, KPPU akan mendalami adanya potensi persaingan tidak sehat dari impor bawang putih.
Lantaran dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Perum Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan.
"Kementan harusnya minta tanam 5 persen, kalau Bulog yang impor enggak," ujar dia di Kantor KPPU, Senin (25/3/2019).
Dia menuturkan, hal ini menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih.
"KPPU mendorong agar perlakuannya sama dengan yang lain. Kalau memang langka dan darurat, maka volumenya hanya untuk kelangkaan," kata dia.
Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi masalah ini.
KPPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat atau tidak sebelum adanya penjelasan dari dua kementerian tersebut.
"Soal bawang putih, KPPU akan memanggil Kemendag dan Kementan, kita mau minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3925717/kppu-bakal-panggil-kemendag-dan-kementan-soal-impor-bawang-putihBagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Bakal Panggil Kemendag dan Kementan soal Impor Bawang Putih"
Post a Comment