Search

HEADLINE: Pemerintah Ultimatum Maskapai Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Bagaimana Faktanya?

Desakan pemerintah kepada maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiket pesawat dinilai tak tepat sasaran. Ini dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Kata dia, pemerintah justru seharusnya mengubah regulasi tiket pesawat terlebih dahulu agar ada ketetapan yang jelas terkait persoalan tarif, terutama tarif batas atas.

"Itu ultimatum yang aneh dan salah sasaran. Kenapa di ultimatum karena tidak ada pelanggaran regulasi? Kalau memang pemerintah menghendaki tarif tiket pesawat turun, ya diubah regulasinya dong," ujar dia kepada Liputan6.com.

Dia menjelaskan, yang paling penting ialah regulasi atau peraturan yang memayungi maskapai agar tertib mematok harga tiket pesawat kepada masyarakat.

"Ultimatum itu menunjukkan pemerintah tak mampu mengatasi masalah yang sebenarnya. Kalau memang pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tarif pesawat turun, maka ubah dulu regulasinya, khususnya terkait ketentuan batas atas," pungkasnya.

Sementara anggota Ombudsman bidang transportasi Alvin Lie mengatakan, perkara tarif ini sebenarnya telah diatur lama dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sampai hari ini, seluruh maskapai juga telah patuh terhadap Permenhub tersebut. "Jadi kalau dari segi pengaturan sebetulnya tidak ada pelanggaran," ujar dia kepada Liputan6.com.

Dia pun mempertanyakan langkah pemerintah yang mempermasalahkan penurunan tarif kepada maskapai nasional.

"Tidak ada masalah, kenapa sekarang dipermasalahkan? Kalau memang ternyata pemerintah punya data yang menunjukan biaya operasional itu turun, ya silakan dibuka bahwa biaya operasional turun signifikan. Maka itu tarif batas atas batas bawah direvisi turun," jelas dia.

Sebaliknya,dia menilai jika maskapai bisa menunjukan bukti bahwa sebetulnya biaya operasional naik, pemerintah juga seharusnya konsisten untuk berani merevisi permenhub dengan menaikkan batas atas dan bawah tiket pesawat.

Adapun penerapan tarif batas bawah pesawat dijelaskan karena beberapa faktor. Pertama, agar tidak terjadi predatory pricing atau saling bunuh harga antar pihak maskapai.

Kedua, maskapai tersebut bisa mendapat laba yang cukup agar dapat melaksanakan kewajiban tentang keselamatan penerbangan.

Namun demikian, ia mengutarakan, pemerintah juga seharusnya mempelajari laporan keuangan maskapai pada 2018. "3 besar di Indonesia itu Lion Group, Garuda Group dan Air Asia, itu tidak ada yang tidak rugi. Semuanya rugi," sebutnya.

"Kalau semuanya sudah rugi lalu disuruh menurunkan harga, kalau nanti itu berdampak terhadap keselamatan penerbangan bagaimana? Kan semuanya itu saling terkait," pungkas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3928395/headline-pemerintah-ultimatum-maskapai-turunkan-tarif-tiket-pesawat-bagaimana-faktanya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Pemerintah Ultimatum Maskapai Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Bagaimana Faktanya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.