Search

Mulai 1 April, Penerapan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan baru tarif tiket pesawat yang diumumkan hari ini akan mulai berlaku pada 1 April 2019.

"(Kapan berlaku?) 1 April," ujar Menhub Budi singkat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Adapun Kementerian Perhubungan telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen.

"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," tutur Budi.

Dia pun mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar pihak maskapai nasional tidak sampai mengeluarkan harga tiket pesawat yang terlalu murah, sehingga terjadi perang harga.

"Iya, (tujuannya) di antaranya itu. Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," dia menambahkan.

Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju. Enggak ada masalah," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3929467/mulai-1-april-penerapan-tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-jadi-35-persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai 1 April, Penerapan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.