Search

Lakukan Dua Langkah Ini agar Tak Tertipu Fintech Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan industri jasa keuangan berbasis Financial Technology atau teknologi keuangan (Fintech) masih belum sepadan dengan risiko yang dihadapi. Salah satunya terkait masih tingginya rasio kredit macet.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Yohanes Santoso Wibowo menyebutkan, rasio kredit tidak lancar atau Non Performing Loan (NPL) perusahaan fintech untuk rentang waktu 30-90 hari, dan 3,18 persen untuk kredit macet di atas 90 hari.

"Tapi harus waspada, non perform yang macet juga sudah pada angka 3,18 persen, dan yang kurang lancar 3,17 persen," kata dia di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

"Jadi kalau kita paralalelkan jumlah keduanya mencapai 6,35 persen. Risikonya kalau kita lihat lebih tinggi dibanding dengan perbankan," dia menambahkan.

Dia berharap, para pelaku industri fintech bisa mencapai angka NPL normal dengan metode pendekatan teknologi yang digunakan di masa mendatang.

"Kalau teknologi sudah bagus mestinya bisa lebih cepat. Kembali lagi mereka yang akan bentuk dari asosiasi Fintech," ujar dia.

Namun, ia mengapresiasi penyaluran pinjaman atau outstanding perusahaan fintech nasional meningkat pesat pada Februari 2019.

"Fintech tumbuh sangat pesat. Data akhir Februari, total pinjaman outstanding sekitar Rp 7 triliun. Tumbuhnya sekitar 600 persen. Memang tinggi sekali," ungkap dia 

Adapun menurut catatan OJK, penyaluran outstanding fintech pada Februari 2019 mencapai Rp 7,05 triliun atau tumbuh 605 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi berharap semua pihak terbuka dan mempromosikan hadirnya inovasi teknologi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3929906/lakukan-dua-langkah-ini-agar-tak-tertipu-fintech-ilegal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lakukan Dua Langkah Ini agar Tak Tertipu Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.