Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan keleluasaan perusahaan pencari minyak dan gas bumi (migas), untuk memilih kontrak bagi hasil migas dengan gross split atau cost recovery untuk meningkatkan investasi pada sektor tersebut.
Perlukah relaksasi pemilihan kontrak bagi hasil migas dilakukan?
Praktisi Migas Yusak Setiawan memandang, investor tidak mempermasalahkan bentuk kontrak bagi hasil blok migas yang diterapkan pemerintah, selama kontrak tersebut sesuai dengan keekonomian proyek hulu sehingga menguntungkan.
"Selama perhitungan keekonomian dari blok migas yang di tawarkan masuk akal, artinya penanam modal bisa mendapatkan keuntungan, mereka tidak lah terlalu peduli dengan kontrak bagi hasil mana pun," kata Yusak, di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum pada suatu kontrak bagi hasil migas, meski saat rencana penerapan skema bagi hasil migas baru menimbulkan beragam reaksi. Namun, perlu ada perbaikan variable split disesuaikan dengan kondisi cadangan migas.
"Yang lebih di kuatirkan oleh penanam modal adalah kepastian hukum dari suatu kontrak tersebut," tuturnya.
Perbandingan
Dia pun membandingkan, skema bagi hasil gross split berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Perbedaan antara kontrak bagi hasil gross split dengan kontrak bagi hasil sebelumnya adalah besaran pembagian antara pemerintah dan penanam modal di lakukan di awal dari berapa besar produksi yang di hasilkan, tanpa skema pengembalian biaya yang sudah di keluarkan oleh penanam modal.
Sebaliknya di kontrak bagi hasil sebelumnya yang lebih popular dengan nama kontrak bagi hasil cost recovery (CR), sebelum hasil produksi dibagikan kepada pemerintah dan penanam modal, hasil produksi akan dikurangi oleh biaya yang telah di keluarkan oleh penanam modal sejak kegiatan pencarian minyak dan gas bumi, sampai minyak atau gas bumi tersebut bisa di produksi secara komersial.
"Dengan kata lain, pemoda akan menerima biaya penggantian tersebut," tandasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perlukah Pemerintah Relaksasi Kontrak Bagi Hasil Migas?"
Post a Comment