Search

Bikin Iri, Pasutri Ini Lolos Tes CPNS 2018

Adanya beberapa kendala, membuat CPNS 2018 mengalami beberapa kali molor dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini sudah pasti membuat banyak peserta kembali cemas dengan waktu yang diberikan untuk tahap akhir CPNS 2018, yakni pemberkasan, apakah akan diberikan waktu mepet untuk mengurus pemberkasan.

Menanggapi pertanyaan warganet tersebut, dengan sigap admin Twitter BKN menjawab, batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c halaman 15.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 harus selalu koordinasi dengan istansi.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".

Selalu koord dg instansi.

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," cuit BKN.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 tidak perlu membuat petisi. Menurutnya, petisi di CPNS 2018 tidak memiliki efek dan Panselnas tidak boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Di akhir, BKN menyarankan kepada para peserta CPNS untuk menyampaikan dan mengutarakan baik-baik pada instansi jika waktu yang diberikan instansi dinilai mepet.

"Saran mimin, tak perlu petisi2. Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ? Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2. Kamu bak intan berlian bagi mereka. Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," kicau BKN.

Seleksi CPNS di Kabupaten Karimun telah selesai dilaksanakan. Hasilnya ribuan peserta gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3862815/bikin-iri-pasutri-ini-lolos-tes-cpns-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bikin Iri, Pasutri Ini Lolos Tes CPNS 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.