Search

Aturan Penghapusan PPnBM Yacht Ditargetkan Selesai Kuartal I 2019

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat koordinasi terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht di kantornya, Kamis sore.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa aturan terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht ditargetkan sudah rampung pada kuartal I tahun ini.

"Ya kita harapkan di Kuartal I ini sudah bisa keluar harapan kita," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Ya kita berusaha mempercepat pembahasannya makannya kita melakukan pembahasannya secara intensif," lanjut dia.

Setelah semua pembahasan terkait selesai, maka pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 12/2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Ya revisi PP. Sebenarnya kalau PPnBM-nya ada PP lamanya ya. Ya itu kita revisi," ungkapnya.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji dampak penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal Yacht, terhadap penerimaan negara.

"Ya memang sih kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. yang akan kita proses ini ya untuk yacht nya.Kita sekarang ini fokus yang tadi diskusi masalah dampak analisis untuk ppnbm yacht ini," jelas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3884485/aturan-penghapusan-ppnbm-yacht-ditargetkan-selesai-kuartal-i-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Penghapusan PPnBM Yacht Ditargetkan Selesai Kuartal I 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.