Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi demonstrasi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) di kantor pusat KFC Gelael, MT Haryono pada Senin (12/4) lalu mulai menampakkan hasil. SPBI KFC menyebut manajemen langsung merubah sistem yang sebelumnya membuat para pekerja berang.
"Tanggal 12 April kemaren pihak KFC telah keluarkan surat. Pointnya kebijakan upah dan jam kerja kembali normal mulai April 2021," kata Koordinator SPBI Anthony Matondang kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/4/21).
Sebelumnya, SPBI menjelaskan, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.
"Upah dipotong dan dihutang 30% yang otomatis upah dibawah UMK. Jam kerja 28 jam/seminggu mulai bulan maret 2021. Ini yang kita laporkan pelanggarannya," kata Anthony.
Namun, hal itu mendapat pertentangan dari kalangan buruh yang kemudian direvisi kembali oleh KFC. Di balik itu, ternyata SPBI melakukan langkah lain dengan berusaha melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahkan ada juga laporan pribadi ke Menaker Ida Fauziyah
"Ini bisa dianggap keberhasilan SPBI KFC dalam aksi di Kemnaker dan KFC Pusat. Karna pihak kemnaker akan memproses pelanggaran tersebut. Kami sebelumnya juga sudah sounding ke Ibu Menteri Ida Fauziyah via WA. Akhirnya pihak KFC mau kembali normalkan kebijakan pengupahan dan jam kerja," sebut Anthony.
Adapun perubahan sistem upah di KFC terjadi setelah keluarnya Inter-Office Memo Nomor 004/PMD-KFC/INT/IV/2021 pada tanggal 12 April 2021. Dalam memo tersebut, KFC menjadikan alasan sales dan transaksi di bulan April 2021 serta mulai memasuki peak season bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai perubahan tersebut.
"Seluruh karyawan di store level dari Crew sampai dengan Senior RGM bekerja 40 jam kerja per minggu. Untuk Pekerja sebelumnya bekerja kurang dari 40 jam akan diperhitungkan menjadi 40 jam dan akan mendapatkan haknya penuh," tulis poin 1 pada Inter-Memo tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDQxNDExMTYxNy0xNy0yMzc3MjcvbWFya2FzLWRpa2VwdW5nLW1hbmFqZW1lbi1rZmMta2VkZXItdWJhaC1zaXN0ZW0tdXBhaNIBAA?oc=5
2021-04-14 05:35:00Z
52782713922729
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Markas 'Dikepung', Manajemen KFC 'Keder' & Ubah Sistem Upah - CNBC Indonesia"
Post a Comment