Search

Kenaikan UMP 2019 Berlaku Januari Ini

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Kenaikan UMP 2019 ini rupanya banyak menerima penolakan dari serikat buruh, seperti yang dilontarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah," tegas Presiden KSPI Said Iqbal, beberapa waktu lalu.

KSPI sendiri mengusulkan upah minimum berkisar antara 20-25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, Said Iqbal menambahkan, upah minimum sektoral sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.

"Kenaikan UMP yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019," sebut dia.

Seruan-seruan seperti itu terus dikumandangkan berbagai serikat buruh di sejumlah wilayah hingga akhir 2018 lalu. Namun, pemerintah masih bersikeras dengan rumusan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen yang akan mulai berlaku pada bulan ini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3861398/kenaikan-ump-2019-berlaku-januari-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenaikan UMP 2019 Berlaku Januari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.