Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin membantah bahwa TNI dan Polri akan memaksa perwira mereka untuk masuk kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, penempatan baru akan dilakukan bila ada kebutuhan dari instansi terkait.
"Tidak ada TNI dan Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian dan lembaga. Tidak ada," tegas Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Selasa (2/7/2019).
Syafruddin pun berkata perwira TNI/Polri tidak akan ditempatkan di jabatan struktural, melainkan fungsional. Ia pun meminta agak tak terjadi kesalahpahaman, karena penempatan tidak berarti harus di K/L lain, sebab pihak TNI juga membutuhkan.
Selain itu, Menteri PANRB menyatakan adik-adiknya di TNI/Polri juga sudah puas dengan bekerja secara profesional dan enggan berpindah ke ranah lain.
"Coba saja tanya anggota TNI: Mau ke posisi lain atau profesional? Maunya profesional mereka. Sudah cukup negara membiayai hidupnya kalau dia bekerja secara profesional, sudah ada tunjangan, sudah dapat gaji, macam-macam," jelasnya.
Pertengahan bulan lalu, pemerintah baru meneken Perpres No. 37/2019 tentang jabatan fungsional TNI yakni sesuai keahlian dan keterampilan. Hal itulah yang menimbulkan persepsi bangkitnya Dwifungsi TNI/Polri.
Menpan menyebut K/L yang bisa menjadi penempatan TNI/Polri sesuai Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang Polri No 2 Tahun 2002, yakni 15 lembaga, dan tidak ada perubahan.
Panglima TNI Tegaskan Kebangkitan Dwifungsi TNI Hanya Omong Kosong
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan, isu aktifnya kembali dwifungsi TNI adalah omong kosong. Hal itu diungkap dalam acara Silaturahmi dengan Komunitas Perwira Hukum TNI.
"Tak benar bahwa dwifungsi TNI akan seolah bangkit kembali, ini enggak benar. Omong kosong," kata Hadi dalam teks pidatonya yang dibacakan oleh Irjen TNI, Letjen Herindra, di Aula Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Menurut Panglima, aktifnya TNI di segenap kementerian dan lembaga sudah sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Mahkamah Agung.
"Aparat harus bersinergi dan mengetahui betul tugas dan tanggung jawab, serta memperhatikan aspek kepentingan hukum, kepentingan umum, dan kepentingan militer," jelas Panglima Hadi.
Selain itu revisi di UU tersebut dilaksanakan karena ada kementerian/lembaga yang baru terbentuk setelah 2004. Karenanya, mantan KSAU ini meminta masyarakat untuk cermat dan media bisa memberikan pencerahan perihal terkait.
Dalam proses revisi ini, TNI menambahkan beberapa sektor kementerian dan lembaga, antara lain, Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden, dan Bakamla. Serta mengubah nama atau nomenklatur seperti Sandi Negara menjadi Cyber dan Sandi Negara, Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.
"Jadi TNI menempatkan personelnya ke kemeterian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara," tutur Hadi.
Sebagai penutup, Panglima Hadi lewat teks pidato yang dibacakan, menegaskan dwifungsi TNI adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah. Saat ini dan selanjutnya TNI semakin profesional menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Jadi, kalau ada informasi bahwa dwifungsi mau bangkit lagi saya katakan itu omong kosong," Hadi memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri PANRB Sebut Perwira TNI dan Polri Tak Akan Dipaksa Masuk Kementerian"
Post a Comment