Liputan6.com, Jakarta Beberapa bulan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan kenaikan tarif ojek online, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sekarang, Kemenbub akan perluas kenaikan tarif ini ke kota-kota lainnya.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4032881/video-tarif-baru-ojek-online-di-88-kota-berlaku-9-agustus-2019
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Hore! Karier 7 Zodiak Ini Bakal Cemerlang di MeiSecara umum, bulan Mei merupakan bulan yang baik bagi zodiak yang berlambang ikan ini di tempat kerj… Read More...
Ada UU, DPR Harap Kemampuan Konsultan Pajak MeningkatSebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya usulan RUU … Read More...
Rupiah 14.000 per Dolar AS, Bayang-Bayang Krismon 1998 Menghantui RISaat ini, lanjut Tony, krisis dipicu oleh utang luar negeri swasta. Namun belajar dari pengalaman te… Read More...
Cadangan Devisa Turun, Ini Kata Menko DarminLiputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April… Read More...
Lantik Ratusan Eselon III, Sri Mulyani Minta Tak Ada Lagi Pejabat Kena OTT KPKMenteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut daerah-daerah di Indonesia Timur menjadi d… Read More...
0 Response to "VIDEO: Tarif Baru Ojek Online di 88 Kota Berlaku 9 Agustus 2019"
Post a Comment