Liputan6.com, Jakarta - PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.
Corporate Communication Citilink Farin membenarkan gugatan perseroan kepada kepada Sriwijaya Air. Tetapi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.
"Soal gugatan benar, silakan dicek ke PN Jakpus ya. Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya. Dari kami hanya bisa menyampaikan hal tersebut, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9/2019).
Asal tahu saja, melansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.
Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.
Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Ekspansi Bisnis, Citilink dan GMF Bentuk Anak Usaha
Sebelumnya, maskapai berbiaya hemat PT Citilink Indonesia (Citilink) bersinergi dengan Perusahaan perawatan pesawat PT GMF AeroAsia, Tbk (GMF), membentuk anak usaha yang bergerak di bidang pendidikan dalam dunia aviasi dan non aviasi yaitu PT Garuda Ilmu Terapan Cakrawala Indonesia (GITC Indonesia). Adapun komposisi kepemilikan saham dari kedua perusahaan Garuda Indonesia Group ini yaitu 80 persen Citilink dan 20 persen GMF.
Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan bahwa GITC Indonesia yang resmi berdiri pada 30 Agustus 2019 ini merupakan bentuk ekspansi bisnis Citilink dalam bidang pendidikan dan pengembangan kualitas SDM, serta dalam rangka mendukung operasional penerbangan.
Pada tahap awal ini GITC Indonesia akan menyediakan fasilitas pendidikan bagi SDM untuk menunjang kegiatan operasional di lingkungan Garuda Indonesia Group, termasuk pendidikan untuk Pilot, Awak Kabin, Engineer dan juga Pegawai Darat.
“Dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang mumpuni serta tenaga pengajar yang ahli di bidangnya diharapkan GITC Indonesia mampu menghadirkan pendidikan di bidang aviasi yang berkualitas baik dan terpercaya” kata Juliandra di Cengkareng (23/9/2019).
Ke depannya, GITC Indonesia akan membuka fasilitas pendidikan di bidang aviasi untuk umum, adapun pelatihan yang disediakan mulai dari pendidikan untuk operasional maskapai (airline operation) hingga pendidikan untuk pengembangan bisnis maskapai (airline business).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Citilink Gugat Sriwijaya Air Group, Apa Penyebabnya?"
Post a Comment