JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group yang terdiri atas PT Sriwijaa Air dan PT NAM Air.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja sama bisnis.
Ketika dihubungi, Corporate Communication Citilink Farin hanya mengonfirmasi kebenaran gugatan tersebut. Pihaknya tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengenai konteks dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.
"Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya," ujar dia, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Sriwijaya Air Memastikan Operasional Penerbangannya Berjalan Normal
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN telah diajukan pada Rabu (25/9/2019) lalu, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (17/9/2019) mendatang.
Dalam gugatan tersebut, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak. Hal tersebut berkaitan dengan pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Baca juga: Pertamina Tagih Utang Rp 791,44 Miliar ke Sriwijaya, Buntut Pencopotan Direksi?
Adapun hingga berita ini diterbitkan, pihak Sriwijaya Group belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, pada November 2019 lalu Garuda Indonesia melalui Citilink telah melakukan langkah strategis menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group.
Pengambil alihan pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dilakukan untuk membantu melunasi utang perseroan ke beberapa perusahaan BUMN, di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.
Baca juga: Orang-orang Garuda Indonesia Disingkirkan dari Sriwijaya Air?
https://money.kompas.com/read/2019/09/29/130700826/citilink-gugat-sriwijaya-air-ini-penyebabnya?page=all
2019-09-29 06:07:00Z
CBMiaGh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMTkvMDkvMjkvMTMwNzAwODI2L2NpdGlsaW5rLWd1Z2F0LXNyaXdpamF5YS1haXItaW5pLXBlbnllYmFibnlhP3BhZ2U9YWxs0gFjaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMTkvMDkvMjkvMTMwNzAwODI2L2NpdGlsaW5rLWd1Z2F0LXNyaXdpamF5YS1haXItaW5pLXBlbnllYmFibnlh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Citilink Gugat Sriwijaya Air, Ini Penyebabnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment