Search

Lewat Online, Pengusaha Bisa Daftarkan Izin Usaha Tanpa Dipungut Biaya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah juga memberi insentif dengan tidak adanya pungutan biaya bagi pengusaha yang hendak membuat izin usaha.

"Online itu tidak ada pungutan. Kalau ada berarti tidak dimudahkan tanpa ada pungutan dan dipercepat. Sesuai arahan Jokowi, izin usaha harus dipermudah terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor," terangnya di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Bentuk insentif lainnya, pelaku usaha digital juga tak perlu mendaftarkan langsung izin usahanya, dan bisa dilakukan secara online.

"Jadi nanti semua kita permudah. Kita mendaftarkan izin atau apanya tidak perlu datang. Jadi ada online juga," ucap Mendag Agus.

Dia menyatakan, seluruh data barang dagangan online tersebut nantinya akan masuk ke dalam catatan yang diakomodasi Kementerian Perdagangan.

"Ini biar terdaftar secara lengkap, supaya konsumen terlindungi juga. Jadi pembeli juga yakin penjualan produknya jelas," ujar dia.

Bagi pelaku usaha yang kesulitan mendaftar lantaran adanya oknum, ia pun meminta agar segera melaporkannya ke Kementerian Perdagangan.

"Apabila ada kesulitan dengan oknum, tolong dilaporkan. Itu kan sudah ada aturannya dalam KUHP, ada aturan tersendiri, dan sanksi itu bagian dari aturannya," tukas Mendag Agus.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Ekspor, Mendag Bakal Pangkas Perizinan

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto melakukan pertemuan dengan pelaku usaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dalam pertemuan itu, dirinya mengaku banyak menerima keluhan perihal kemudahan izin dalam melakukan ekspor.

Mendag Agus mengatakan, pihaknya berjanji akan segera menyederhanakan peraturan-peraturan yang menghambat dunia usaha, utamanya dalam ekspor. Komitmen itu ditegaskan dia sebagai upaya untuk mendorong kinerja dunia industri dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jadi, pelaku usaha ini kan memberikan masukan dan hal-hal lain, seperti akses pasar dan juga peningkatan kualitas produk dalam negeri. Kemudian juga peraturan-peraturan yang menghambat terhadap pelaku usaha. Nah ini jadi mengenai peraturan, saya akan menyederhanakan peraturan yang menghambat dunia usaha," kata dia saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, (19/11).

Sejauh ini pihaknya juga tengah mengevaluasi peraturan-peraturan mana saja yang nantinya akan dipangkas. Salah satunya, yakni peraturan yang selama ini tidak sinkron dengan kementerian lain.

"Misalnya ada aturan yang tidak sinkron dengan kementerian lain, yang kemudian menjadi hambatan. Nah ini akan kita evaluasi, atau juga peraturan ini mengalami hambatan investasi. Jadi contoh impor. Peraturan ini membuat impor lebih bebas tanpa terkendali. Nah ini akan kita evaluasi yang seperti ini," jelas Mendag.

Tak sampai di situ, menurutnya masih banyak aturan-aturan yang nantinya akan dilakukan evaluasi secara mendalam. Pihaknya pun menargetkan paling lambat akhir tahun ini sudah bisa segera dirampungkan.

"Segera itu. Tidak lama. Jadi ini kita tidak lama. Mungkin dalam satu bulan ini. Tahun ini lah," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4130014/lewat-online-pengusaha-bisa-daftarkan-izin-usaha-tanpa-dipungut-biaya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lewat Online, Pengusaha Bisa Daftarkan Izin Usaha Tanpa Dipungut Biaya"

Post a Comment

Powered by Blogger.