Bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun atau BUKU I kini nyaris tidak ada lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya tinggal satu bank saja, yaitu Prima Master. Selebihnya sudah berhasil naik kelas atau menambah modal intinya.
"Bank BUKU I hilang, karena semua sudah naik pangkat, kemarin kita melakukan rapat kenaikan modal Rp 1 triliun ini dan ternyata banyak yang mampu," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam media gathering, Sabtu (1/5/2021).
Anung mengatakan Prima Master Bank ini berada di Jawa Timur, dan dalam waktu dekat pun akan berkonsolidasi dengan perusahaan yang lebih besar agar meninggalkan kelompok bank buku 1.
"Sekarang modal minimum bank Rp 2 triliun, masih ada 40 yang berlomba memenuhi itu, yang tidak bisa kita dorong konsolidasi, konsolidasi bukan untuk mengeliminasi tetapi untuk memperkuat," ungkapnya.
Sebelumnya, pemilik bank atau pemegang saham pengendali (PSP) harus berkomitmen untuk mendukung keuangan bank untuk meningkatkan modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bank harus siap menghadapi persaingan dan dinamika saat ini khususnya di era volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA).
"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout.Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus dikaver oleh pemilik bank," kata Heru, Kamis (4/3/2021).
Dia mengungkapkan ada beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan melakukan rights issue untuk memenuhi aturan modal minimum.
Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Kendati demikian pihaknya juga terus mewanti-wanti pihak bank di mana dana publik dari hasil rights issue harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
Terkait konsolidasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Heru mengungkapkan salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.
(hek/zlf)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU1NTQyMDMvYmFuay1idWt1LWktZGktcmkta2luaS1zaXNhLTEtYXBha2FoLWl0ddIBAA?oc=5
2021-05-02 00:00:46Z
52782742614654
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank BUKU I di RI Kini Sisa 1, Apakah Itu? - detikFinance"
Post a Comment