JAKARTA, KOMPAS.TV - Garuda Indonesia menawarkan sejumlah kompensasi kepada karyawannya yang mengambil program pensiun dini.
Dalam rekaman pembicaraan internal dengan karyawan, Dirut Garuda, Irfan Setiaputra, mengatakan, kompensasi yang akan diberikan sudah sesuai aturan.
Yaitu pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Garuda dengan karyawan. Pasal itu menyebutkan kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang pensiun dini adalah:
- 2 kali pesangon.
- 1 kali uang penghargaan masa kerja.
- Uang pengganti hak.
- Tiket konsesi bagi mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.
Baca Juga: Dorongan Kemnaker kepada Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk Cegah PHK
Pihak Garuda juga akan menambahkan:
- 2 kali penghasilan bulanan.
- Kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil kompensasi atas casual sickness pada tahun 2020.
- Tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak).
- Bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang eligible dan belum dibayarkan.
Garuda menawarkan program pensiun dini mulai 19 Mei lalu dan akan ditutup pada 19 Juni 2021.
Irfan juga menjelaskan kepada karyawan, alasan perusahaan menawarkan pensiun dini lantaran kondisi keuangan perusahaan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzE3OTA4MC9pbmktc2VqdW1sYWgta29tcGVuc2FzaS15YW5nLWFrYW4tZGl0ZXJpbWEta2FyeWF3YW4tZ2FydWRhLWppa2EtYW1iaWwtcGVuc2l1bi1kaW5p0gGCAWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hbXAvYXJ0aWNsZS8xNzkwODAvdmlkZW9zL2luaS1zZWp1bWxhaC1rb21wZW5zYXNpLXlhbmctYWthbi1kaXRlcmltYS1rYXJ5YXdhbi1nYXJ1ZGEtamlrYS1hbWJpbC1wZW5zaXVuLWRpbmk?oc=5
2021-05-31 07:59:00Z
52782789085432
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Sejumlah Kompensasi yang akan Diterima Karyawan Garuda jika Ambil Pensiun Dini - Kompas TV"
Post a Comment