KOMPAS.com - Penggunaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2 untuk apa saja? Simak penjelasan berikut ini.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021.
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat dikutip dari Kompas Otomotif, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya
Bagaimana implementasi aturan penggolongan SIM tersebut? Bagi yang belum mengetahui apa yang dimaksud penggolongan SIM itu, berikut penjelasannya.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.
Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.
Arife mengatakan, pemberlakuan aturan penggolongan SIM akan dilaksanakan bersamaan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan sarana dan prasarana.
Baca juga: Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkebih dahulu mengenai penggolongan SIM ini, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM serta pembaruan aplikasi dari sistemnya.
"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat. Jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," jelas Arief.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjEvMDUvMjkvMDg1ODA5MzY1L3NpbS1jLWMxLWRhbi1jMi11bnR1ay1wZW5nZW5kYXJhLWFwYS1zaW1hay1wZW5qZWxhc2Fubnlh0gFuaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90cmVuL3JlYWQvMjAyMS8wNS8yOS8wODU4MDkzNjUvc2ltLWMtYzEtZGFuLWMyLXVudHVrLXBlbmdlbmRhcmEtYXBhLXNpbWFrLXBlbmplbGFzYW5ueWE?oc=5
2021-05-29 01:58:00Z
52782786489247
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment