Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus memperluas cakupan pungutan cukai ke barang yang perlu dikendalikan distribusi dan konsumsi di masyarakat. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pengamat perpajakan dari Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kontribusi cukai dalam penerimaan negara cukup besar. Dari tahun ke tahun, target penerimaan cukai pun terus meningkat.
Namun, pungutan cukai hanya mengadalkan tiga industri, yaitu industri hasil tembakau, minuman berakohol, dan etil alkohol.
"Pungutan cukai hanya menitikberatkan pada tiga industri tersebut," kata Yustinus, di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan memperluas pungutan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara. Disisi lain industri yang menjadi andalan pungutan cukai salah satunya tembakau mengalami penurunan, kondisi ini akan menyulitkan peningkatan pendapatan negara.
"Tren industri tersebut beberapa kali tumbuh negatif. Industri ini (hasil tembakau) sedang mengalami sunset,” ujarnya.
Dia menyebutkan, potensi barang yang dapat dikenakan cukai sebagai perluasan pungutan cukai, yaitu plastik yang selama ini belum berjalan, minuman ringan berpemanis, emisi karbon dari kendaraan bermotor, baterai, dan lainnya.
Tiru Singapura
Yustinus menyarankan , pemerintah memperbaiki penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto. Pasalnya di Indonesia, rasio penerimaan cukai dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP) masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin.
“Indonesia termasuk negara dengan jumlah barang kena cukai paling kecil, hanya tiga. Sedangkan di negara lain banyak, bisa di atas 10, termasuk negara tetangga kita seperti Thailand dan Singapura,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Disarankan Perluas Pungutan Cukai"
Post a Comment