Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, pemerintah bisa menjatuhkan pidana kepada direksi PT Garuda Indonesia yang kedapatan menyelundupkan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat.
"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa atau pidana. Kalau pidana namanya pidana penyelundupan. Ada sanksinya, ya hukumannya pidana," ujar dia di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Adapun lama masa kurungan yang dijatuhkan tergantung bentuk kesalahan yang diperbuat, paling cepat 1 tahun penjara.
"Tergantung tingkat kesalahannya. Bisa mulai dari 1 tahun. Kita lihat kesalahannya seperti apa," kata Heru.
Heru menyampaikan, pemerintah bersama dengan Komite Audit Garuda Indonesia kini terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus penyelundupan ini.
"Ya kita sama-sama dengan Komite Audit Garuda melakukan pendalaman lanjutan, itu yang kita lakukan sekarang. Jadi mohon bisa sabar menunggu perkembangannya," imbuhnya.
Laporan final terhadap pengangkutan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton Ilegal ini pun diharapkannya bisa segera rampung. "Kita (selesaikan) secepatnya," ungkap Heru.
Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Garuda Indonesia Buntut Penyelundupan Harley
Penyelundupan sepeda motor harley davidson dan sepede brompton dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama maskapai tersebut yaitu Ari Ashkara.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Tohir pun memutuskan untuk mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai melakukan rapat di Kementerian BUMN pada pagi hari ini.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala, di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Namun saat ini, pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
"Jadi di dalam perusahaan Tbk itu, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selundupkan Harley, Bea Cukai Ancam Pidana Direksi Garuda 1 Tahun"
Post a Comment