Search

Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta Mulai Berlaku Juni 2023? - detikOto

Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk kendaraan bermotor listrik. Subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan mobil hybrid Rp 40 juta kabarnya akan diberikan mulai 2023.

Menurut kabar yang beredar, peraturan terkait subsidi untuk kendaraan listrik ini akan dikeluarkan pada bulan Juni 2023. Benarkah?

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah belum memutuskan waktu dimulainya pemberian subsidi untuk kendaraan listrik.

"Time frame belum ada. Makanya saya sampaikan, salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR. Karena berkaitan dengan anggaran, anggaran 2023 sudah diketok sehingga nanti kita harus bicara dengan DPR bagaimana kita bisa menyisir berkaitan dengan kebutuhan anggaran, dan tentu nanti basisnya juga kekuatan fiskal," kata Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

"Kalau nanti bisa lebih cepat dari Juni, why not? Tapi intinya time frame belum ada. Saya harus berkata jujur belum ada time frame-nya," sambugnya.

Agus menuturkan, formula untuk menentukan siapa saja yang akan mendapatkan subsidi juga belum diputuskan. Menurutnya, diperkirakan rapat selanjutnya untuk membahas insentif kendaraan listrik ini digelar pada pekan pertama Januari 2023.

"Setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR. Jadi kita belum ada time frame-nya. Kalau bisa lebih cepat dari Juni kan Alhamdulillah, lebih bagus lagi," ujarnya.

Dia memastikan, insentif ini akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, motor listrik serta bus listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong percepatan industri kendaraan ramah lingkungan.

"Syaratnya, satu. Dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia. Itu syarat umumnya. Nilai atau besaran dari insentifnya masih kita hitung," katanya.

Namun, kira-kira, insentif yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, Rp 8 juta untuk motor listrik dan Rp 5 juta untuk motor konversi.

"Prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis listrik. Percepatan-percepatan ini yang kita lakukan," katanya.

Simak Video "Subsidi Kendaraan Listrik Menguntungkan Orang Kaya, Emang Iya?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC02NDg0MDU4L3N1YnNpZGktbW9iaWwtbGlzdHJpay1ycC04MC1qdXRhLW11bGFpLWJlcmxha3UtanVuaS0yMDIz0gFjaHR0cHM6Ly9vdG8uZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTY0ODQwNTgvc3Vic2lkaS1tb2JpbC1saXN0cmlrLXJwLTgwLWp1dGEtbXVsYWktYmVybGFrdS1qdW5pLTIwMjMvYW1w?oc=5

2022-12-27 10:33:27Z
1708973109

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta Mulai Berlaku Juni 2023? - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.