Search

Duh! Tunggakan Polis WanaArtha Rp 15,7 T, Aset Nggak Sampai Rp 100 M - detikFinance

Jakarta -

Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto menyebut, total kewajiban yang harus dibayarkan kepada para pemegang polis menyentuh Rp 15,7 triliun. Informasi ini berdasarkan audit laporan keuangan 2020.

Adi beserta jajarannya baru menduduki posisinya di WanaArtha Life sejak Desember 2021. Ditemukannya, laporan keuangan 2020 belum teraudit. Pihaknya pun langsung mengambil langkah audit dengan menyewa seorang auditor. Dari sana, ditemukan adanya dugaan kejahatan keuangan berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2020.

"Memang dilaporkan kewajiban Rp 15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29 ribu," ujar Adi kepada media, di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Tidak berhenti sampai di situ, Adi mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan verifikasi menyangkut penemuan tersebut melalui dokumen-dokumen yang ada serta komunikasi dengan para pemegang polis.

"Pengiriman google form, email, chat, dan lain-lain. Intinya kami meminta konfirmasi pemegang polis. Saat itu dari 29 ribu, yang kembali 23 ribu dan yang kami berhasil cocokkan sebesar 19 ribu," terangnya.

Atas perbedaan hasil inilah, menurutnya, perlu dilakukan pengecekan kembali. Namun karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan pencabutan usaha, Adi mengatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

Sementara menyangkut aset perusahaan, Adi menyebut, nominalnya tidak melebihi Rp 100 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tak bergerak. Namun ia yakin, nominalnya sendiri berada di atas angka Rp 50 miliar. Data ini berdasarkan pembukuan keuangan di akhir 2021.

"Kemudian aset lainnya juga ada dana jaminan Rp 170 miliar. Setiap perusahaan asuransi harus menyiapkan dana jaminan. Saat likuidasi bisa dicairkan untuk para pengguna polis," ucapnya.

Adi juga menyebut adanya dana portofolio Rp 330 miliar yang sebelumnya telah disita Kejaksaan Agung. Namun ia meyakini, dana tersebut seharusnya bisa dikembalikan. Total keseluruhan aset tersebut masih terlampau jauh dari dana kewajiban Rp 15,7 triliun.

"Masih terlampau jauh tapi diusahakan bisa memberi kontribusi ke para pemegang polis," katanya.

Sementara itu, Direktur WanaArtha Life Ari Atmosoekarto mengatakan, angka kewajiban sebesar Rp 15,7 triliun tersebut menjadi sebuah tantangan bagi pihaknya.

"Kenapa tantangan? Karena kita juga tidak confident dengan angka sebesar itu. Maka kita lakukan verifikasi," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, pada 2019 laporan keuangan WanaArtha Life nampak seolah normal. Padahal kewajiban saat itu Rp 3,7 triliun dan aset Rp 4,712 triliun dan ekuitas tercatat Rp 977 miliar.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pun mengungkapkan hasil audit 2020 polis tak tercatat pada pembukuan perusahaan.

Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,81 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020," jelasnya beberapa waktu lalu.

Lalu OJK memberikan sanksi karena perusahaan tak mampu memenuhi batas minimum risk based capital atau RBC serta rasio kecukupan investasi (RKI) serta ekuitas minimum. Hingga akhirnya, OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember kemarin.

Simak juga Video: Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY0NDc4MTUvZHVoLXR1bmdnYWthbi1wb2xpcy13YW5hYXJ0aGEtcnAtMTU3LXQtYXNldC1uZ2dhay1zYW1wYWktcnAtMTAwLW3SAXFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL21vbmV0ZXIvZC02NDQ3ODE1L2R1aC10dW5nZ2FrYW4tcG9saXMtd2FuYWFydGhhLXJwLTE1Ny10LWFzZXQtbmdnYWstc2FtcGFpLXJwLTEwMC1tL2FtcA?oc=5

2022-12-07 06:47:08Z
1679847333

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duh! Tunggakan Polis WanaArtha Rp 15,7 T, Aset Nggak Sampai Rp 100 M - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.