Izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memang kasus yang terjadi di Wanaartha ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.
Pada 2018 regulator telah memerintahkan perusahaan untuk menghentikan penjualan produk yang serupa dengan saving plan pada Oktober 2018.
Kemudian pada 2019 terjadi masalah yaitu laporan keuangan Wanaartha Life seolah normal. Padahal kewajiban saat itu Rp 3,7 triliun dan aset Rp 4,712 triliun dan ekuitas tercatat Rp 977 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan hasil audit 2020 polis tak tercatat pada pembukuan perusahaan.
Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,81 triliun ini audit terakhir dilakukan 2020," jelasnya.
Lalu OJK memberikan sanksi karena perusahaan tak mampu memenuhi batas minimum risk based capital atau RBC serta rasio kecukupan investasi (RKI) serta ekuitas minimum.
Pada Oktober 2021 Wanaartha Life mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha. Lalu naik ke PKU kedua pada 30 Agustus 2022.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY0NDYwMDMva3VtcHVsYW4tZmFrdGEtd2FuYWFydGhhLWdhZ2FsLWJheWFyLXBldGluZ2dpLXNlbXBhdC1tYXUta2FidXLSAW5odHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL21vbmV0ZXIvZC02NDQ2MDAzL2t1bXB1bGFuLWZha3RhLXdhbmFhcnRoYS1nYWdhbC1iYXlhci1wZXRpbmdnaS1zZW1wYXQtbWF1LWthYnVyL2FtcA?oc=5
2022-12-06 09:29:19Z
1679847333
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kumpulan Fakta Wanaartha: Gagal Bayar, Petinggi Sempat Mau 'Kabur' - detikFinance"
Post a Comment