Search

Bantahan Kementerian PUPR Soal Isu Utang Asing pada Sistem Transaksi Tol

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membantah isu miring yang marak beredar di sosial media terkait sistem transaksi non tunai jalan tol (elektronifikasi tol).

Kepala BPTJ Herry Trisaputra Zina menegaskan, informasi yang beredar dalam sebuah video tersebut tidak benar, khususnya perihal utang kepada China bagi pengadaan sistem elektronifikasi pembayaran tol.

"Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

"Penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum Trans Jakarta, commuterline, parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain," Herry menambahkan.

Dalam keterangan yang diberikan, menyebutkan jika penetapan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi.

Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Penerapan transaksi non tunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol.

Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).

Saat ini, transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik.

Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3865790/bantahan-kementerian-pupr-soal-isu-utang-asing-pada-sistem-transaksi-tol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bantahan Kementerian PUPR Soal Isu Utang Asing pada Sistem Transaksi Tol"

Post a Comment

Powered by Blogger.