Search

Menaker: Tenaga Kerja Asing di RI di Bawah 100 Ribu

Sebelumnya, Menteri Hanif menyatakan, jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional. Hal ini menyusul kekhawatiran membanjirnya pekerja asing ke Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," ujar dia beberapa waktu lalu.

Hanif meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia karena aturan tersebut hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja hingga akhir 2017. Sedangkan pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan sebanyak 77.149 orang pada 2015. Angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei 10 persen, Hong Kong 6 persen, Singapura 5 persen," ungkap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mampir ke KLY Lounge. Pak Hanif memberi saran untuk milenials yang belum dapet kerja nih. Catet!

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3865754/menaker-tenaga-kerja-asing-di-ri-di-bawah-100-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menaker: Tenaga Kerja Asing di RI di Bawah 100 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.