Search

HEADLINE: Bagasi Pesawat Berbayar, Era Tiket Murah Berakhir?

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan aturan ada maskapai diizinkan untuk memberlakukan tarif, termasuk tarif bagasi. Namun, dia meminta agar pembelakuan keputusan baru tersebut tidak menggangu layanan kepada penumpang.

"By law korporasi itu boleh mengatur pentarifan. Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service," kata dia.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan meminta agar pihak maskapai maupun operator bandara memberlakukan grace period selama 2 minggu sebelum skema baru itu benar-benar dijalankan.

"Makanya policy yang kita lakukan ada grace period selama 2 minggu. 2 minggu ini tetap tidak bayar. Selama 2 minggu ini kita minta kepada Lion dan operator Bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, sudah lancar. Jadi by law itu boleh, silakan mesti ada proses transisi," tutur Budi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menambahkan, bagasi berbayar tak akan membuat tarif pesawat naik lantaran keduanya diatur dalam regulasi yang berbeda.

"Enggak, itu konteksnya berbeda. Soal tarif LCC itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan. Dan itu terpisah dengan permohonan bagasi berbayar. Itu (ongkos pesawat) ada tarif batas atas batas bawahnya," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (11/1/2019).

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Biaya Penerbangan dan Tarif Penumpang, batas bawah ongkos pesawat berbiaya murah ialah sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Hengki melanjutkan, pengenaan tarif pada layanan bagasi ini bisa membuat jadwal pemberangkatan pesawat lebih efisien, serta dapat meningkatkan disiplin para penumpang terkait barang bawaan.

"Pesawat kan sering delay take off gara-gara lama dalam mengatur barang bawaan yang banyak. Dengan berbayar ini, kualitas pelayanan bagasi bisa lebih ditingkatkan," jelasnya.

"Lalu juga membuat penumpang untuk tidak terlalu banyak barang bawaan ke dalam pesawat. Kalau misalkan seorang penumpang berangkat untuk waktu 2-3 hari, bawaan di bawah 7 kg juga cukup mestinya," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan, baru Lion Air saja yang memberikan laporan untuk memasang harga dalam pelayanan bagasi. Sementara maskapai berbiaya murah lain seperti Citilink hingga saat ini belum menyerahkan usulan.

Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh maskapai jika menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Salah satunya soal peningkatan layanan terhadap penumpang, khususnya saat melakukan penyerahan bagasi.

"Kebijakan ini berpotensi terjadinya penumpukan penumpang pada counter check in. Karena itu, penambahan SDM pada sektor ini sangat dibutuhkan dan harus segera diantisipasi oleh maskapai," kata dia kepada Liputan6.com.

Selain itu, sosialisasi juga perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di sisi konsumen. Menurut Djemi, konsumen juga butuh waktu untuk proses penyesuaian ini, sehingga masa sosialisasi seharusnya diperpanjang agar segala risiko ikutan bisa diminimalisir.

"Kurangnya sosialisasi maskapai penerbangan kepada konsumen berakibat pada terjadinya miskomunikasi. Ini rentang waktu yang sangat mepet untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia pengguna jasa maskapai. Perlu ada penjelasan khusus dari pihak maskapai soal terburu-burunya pemberlakuan kebijakan ini," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3868743/headline-bagasi-pesawat-berbayar-era-tiket-murah-berakhir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Bagasi Pesawat Berbayar, Era Tiket Murah Berakhir?"

Post a Comment

Powered by Blogger.