Search

Waspada! Beredar Informasi Tak Akurat soal Seleksi PPPK dan CPNS 2019

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Nantinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Perbedaannya ialah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, tapi mendapat jaminan hari tua. Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.

Selain rekrutmen PPPK, pada tahun 2019 rencananya juga akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Menariknya penerimaan PPPK dan CPNS 2019 ini, menjadi salah satu trending topic di media sosial. Hal ini pun justru disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak informasi terkait penerimaan PPPK dan CPNS 2019 yang beredar di media sosial dan online yang belum terjamin keakuratannya, seperti sudah menyebutkan detail formasi dan teknis seleksi.

Terkait hal tersebut, BKN mengatakan bahwa informasi detail tentang penerimaan PPPK dan CPNS 2019 yang sudah beredar tidak berasal dari BKN. Menurutnya, Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.

Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana?

A: Belum ada info apapun

#BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN di akun Twitter resminya.

Sekadar informasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

"Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan," ujar dia kepada Liputan6.com.

Mudzakir menambahkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

"Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah," ujarnya.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3864742/waspada-beredar-informasi-tak-akurat-soal-seleksi-pppk-dan-cpns-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspada! Beredar Informasi Tak Akurat soal Seleksi PPPK dan CPNS 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.