Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen buka-bukaan terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari hasil pemeriksaan, dirinya mengaku hanya dimintai untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.
"Kan kita tidak biacara saham. Tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa modus selama ini apa," katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, di Jalarta, Kamis (2/1).
Sementara itu, dirinya juga mengaku tidak mempersoalkan mengenai pemanggilann atas dirinya. Sebab, Hoesen sendiri amat menghargai seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus Jiwasraya.
"Kalau proses hukum hargai aja. Tidak boleh kalau materi pemeriksaan ga boleh (dishare)," tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada dua komisioner OJK. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Idustri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12) lalu.
Reporter: Dwi Aditya Putreportera
Sumber: Merdeka.com
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Komisaris Jelang Tahun Baru
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan keduanya masuk dalam daftar 10 orang yang berpotensi jadi tersangka.
"Rencananya, saksi yang dimintai keterangan Selasa 31 Desember 2019 adalah Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk," kata Hari saat dikonfirmasi soal kasus Jiwasraya, Selasa (31/12/2019).
Menurut dia, keduanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, keduanya belum tiba di Gedung Bundar Kejagung.
"Kita tunggu saja," ujar Hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsidi PT Jiwasraya. Burhanuddin memastikan belum membutuhkan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan, ya," ujar Burhanuddin soal kasus Jiwasraya di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Cekal
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Buka-bukaan soal Pemanggilan Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya"
Post a Comment