Search

Legislator Kritik Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Pemerintah Rp 87,59 Triliun di “Anchor Bank” - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun mengkritik kebijakan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani yang dinilai inkonsisten.

Kebijakan itu adalah soal skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar (anchor bank).

“Tampak sekali kebijakan ini lain kehilangan arah, alias ngawur,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2020).

Menkeu sendiri, menurut dia, telah menyampaikan kebijakan itu secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Perikanan Berkontribusi Besar Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi

Inkonsistensi kebijakan itu pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema.

Tujuannya adalah mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan Menkeu

Menurut kebijakan Menkeu dalam skema itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi peserta atau anchor bank berdasarkan kriteria pada PP 23/2020.

Kriteria itu dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menurut Menkeu penempatan dana pemerintah di bank-bank itu bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun di poin kedua, ternyata bank pelaksana atau yang melakukan restrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada anchor bank berdasarkan beberapa hal, seperti restrukturisasi yang dilakukan dan jumlah dana yang dibutuhkan.

Menurut Hergun, di sinilah letak inkonsistensi karena Menkeu mengatakan bahwa penempatan dana bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA1LzIwLzIwMzAyODcxL2xlZ2lzbGF0b3Ita3JpdGlrLWtlYmlqYWthbi1tZW5rZXUtdGVtcGF0a2FuLWRhbmEtcGVtZXJpbnRhaC1ycC04NzU5LXRyaWxpdW7SAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDUvMjAvMjAzMDI4NzEvbGVnaXNsYXRvci1rcml0aWsta2ViaWpha2FuLW1lbmtldS10ZW1wYXRrYW4tZGFuYS1wZW1lcmludGFoLXJwLTg3NTktdHJpbGl1bg?oc=5

2020-05-20 13:30:00Z
52782189282598

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Legislator Kritik Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Pemerintah Rp 87,59 Triliun di “Anchor Bank” - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.