Search

Jadi Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Layangkan Somasi Terbuka - Kontan

ILUSTRASI. Hotman Paris di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/3) anggar.septiadi - Hotman Paris selaku kuasa hukum Sinarmas Asset Management melayangkan somasi terbuka kepada agen penjual reksadana.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management.

Sebagai kuasa hukum Sinarmas, Hotman Paris telah memberikan somasi terbuka kepada agen penjual reksadana yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan ke publik terkait reksadana Sinarmas.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Punya Reksadana Sinarmas yang Dibekukan OJK, Ini Alasan dan Tujuannya

"Saya Hotman Paris, Kuasa Hukum dari PT Sinarmas Asset Management, dengan ini memberikan somasi terbuka kepada agen penjual yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya yang meminta para nasabah pemegang reksadana untuk menjual redemption reksadana yang dia miliki," ujar Hotman dalam akun Instagram, Rabu (27/5).

Hotman mengatakan, selebaran agen penjual tersebut tidak sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Hotman, OJK hanya memerintahkan suspeni untuk sementara atas produk reksadana Sinarmas Asset Management agar dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Tujuh Reksadana Dibekukan OJK, Sinarmas Asset Management Bertanggung Jawab

" OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah untuk menjual reksadananya," ujar Hotman.

Pesan Hotman ke nasabah Sinarmas Asset Management

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vaW5zaWdodC5rb250YW4uY28uaWQvbmV3cy9qYWRpLWt1YXNhLWh1a3VtLXNpbmFybWFzLWFzc2V0LW1hbmFnZW1lbnQtaG90bWFuLXBhcmlzLWxheWFuZ2thbi1zb21hc2ktdGVyYnVrYdIBbWh0dHA6Ly9hbXAua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvamFkaS1rdWFzYS1odWt1bS1zaW5hcm1hcy1hc3NldC1tYW5hZ2VtZW50LWhvdG1hbi1wYXJpcy1sYXlhbmdrYW4tc29tYXNpLXRlcmJ1a2E?oc=5

2020-05-27 12:09:00Z
52782203408524

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Layangkan Somasi Terbuka - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.