JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.
Lalu, apakah pelanggan masih bisa melaporkan foto meteran melalui WhatsApp seperti sejak Maret lalu?
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, pelaporan pelanggan secara mandiri melalui WhatsApp resmi PLN masih bisa dilakukan oleh pelanggan, meski petugas sudah melakukan pencatatan.
Baca juga: Petugas PLN akan Kembali Lakukan Pencatatan Meteran ke Rumah Pelanggan
Bahkan, PLN akan mengutamakan data pelaporan mandiri yang dilakukan oleh pelanggan.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," ujar Bob dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/5/2020).
Bob menjelaskan, pelaporan secara mandiri dapat dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya, melalui WhatsApp dengan nomor 08122123123.
Namun, PLN juga akan kembali melakukan pembacaan meteran oleh petugas, dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar Alat Pelindung Diri (APD).
"Akhir bulan Mei ini petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tutur Bob.
Baca juga: Cara Mudah Kirim Foto Meteran Listrik PLN Lewat WhatsApp
Lebih lanjut Bob mengatakan, apabila pelanggan tidak melakukan pelaporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Jika nantinya ditemukan perbedaan antara perhitungan rata-rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.
"Meskipun demikian, ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," ucap Bob.
Baca juga: Subsidi Listrik Diperpanjang hingga September 2020
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA1LzIwLzE1MDEwMDMyNi9wZXR1Z2FzLXBsbi1rZW1iYWxpLWNhdGF0LW1ldGVyYW4ta2UtcnVtYWgtbGFwb3ItbGV3YXQtd2EtbWFzaWgtYmlzYS0_cGFnZT1hbGzSAXxodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMC8wNS8yMC8xNTAxMDAzMjYvcGV0dWdhcy1wbG4ta2VtYmFsaS1jYXRhdC1tZXRlcmFuLWtlLXJ1bWFoLWxhcG9yLWxld2F0LXdhLW1hc2loLWJpc2Et?oc=5
2020-05-20 08:01:00Z
52782192523801
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Petugas PLN Kembali Catat Meteran ke Rumah, Lapor Lewat WA Masih Bisa? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment