JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan kereta luar biasa di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, ada tiga kategori penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Tiga kategori itu, yakni penumpang yang melakukan perjalanan dinas, bisnis, atau repatriasi.
Baca juga: Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa
"Sejak tanggal 12 Mei kami menjalankan kereta luar biasa hanya untuk memenuhi tiga kepentingan," kata Didiek di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
Didiek mengatakan, penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan dinas harus menyertakan bukti surat dinas dari instansinya.
Sementara itu, penumpang yang akan menempuh perjalanan untuk kepentingan bisnis juga harus membawa surat tugas serupa.
Seluruh penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan mereka dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
"Harus disertai dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar Didiek.
Mereka yang tak memiliki surat sehat tidak dibolehkan untuk membeli tiket.
Sedangkan pembelian tiket untuk sementara waktu hanya dapat dilakukan di stasiun, tidak bisa secara online.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifGh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDUvMjEvMTQzMDM5MzEvc2lhcGEtc2FqYS15YW5nLWJvbGVoLWJlcGVyZ2lhbi1tZW5nZ3VuYWthbi1rZXJldGEtYXBpLXNhYXQtcGFuZGVtaS1pbmnSAYABaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjAvMDUvMjEvMTQzMDM5MzEvc2lhcGEtc2FqYS15YW5nLWJvbGVoLWJlcGVyZ2lhbi1tZW5nZ3VuYWthbi1rZXJldGEtYXBpLXNhYXQtcGFuZGVtaS1pbmk?oc=5
2020-05-21 07:30:00Z
52782193721728
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siapa Saja yang Boleh Bepergian Menggunakan Kereta Api Saat Pandemi? Ini Penjelasan KAI - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment