Berita HOME
Selasa, 26 Mei 2020 | 18:40 WIB
ILUSTRASI. Sinarmas asset management. KONTAN/Muradi/2016/11/10
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan menerpa Sinarmas Asset Management. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan atau menghentikan sementara aktivitas tujuh reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dari Grup Sinarmas tersebut.
Merujuk informasi yang KONTAN peroleh, OJK membekukan produk reksadana Sinarmas Asset Management itu melalui surat bernomor S-452/PM.21/2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login.
pastikan Anda sudah mendaftar dan login.
Reporter: Yuwono Triatmodjo
Editor: Yuwono triatmojo
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiV2h0dHBzOi8vaW5zaWdodC5rb250YW4uY28uaWQvbmV3cy9vamstYmVrdWthbi10dWp1aC1yZWtzYWRhbmEtc2luYXJtYXMtYXNzZXQtbWFuYWdlbWVudNIBUmh0dHA6Ly9hbXAua29udGFuLmNvLmlkL25ld3Mvb2prLWJla3VrYW4tdHVqdWgtcmVrc2FkYW5hLXNpbmFybWFzLWFzc2V0LW1hbmFnZW1lbnQ?oc=5
2020-05-26 11:40:00Z
52782203408524
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management - Kontan"
Post a Comment