Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan ini dibuktikan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Berikut ini 3 faktanya:
1. HET Migor Kemasan Dicabut
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut HET untuk minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ketetapan HET ini ada di Permendag 06/2022.
Dalam aturan itu ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.
"Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Peraturan yang baru Permendag Nomor 11 sudah resmi berlaku, tepat sejak aturan itu diundangkan. "Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," lanjut Lutfi.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Jerit Penjual Gorengan: Sekarang Stok Minyak Goreng Banyak, Tapi Mahal!
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTk4ODgzOC9wZW1lcmludGFoLXJlc21pLWNhYnV0LWhldC1taW55YWstZ29yZW5nLWtlbWFzYW4taW5pLTMtZmFrdGFueWHSAX1odHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS1la29ub21pLWJpc25pcy9kLTU5ODg4MzgvcGVtZXJpbnRhaC1yZXNtaS1jYWJ1dC1oZXQtbWlueWFrLWdvcmVuZy1rZW1hc2FuLWluaS0zLWZha3RhbnlhL2FtcA?oc=5
2022-03-18 02:15:15Z
1340696321
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Ini 3 Faktanya - detikFinance"
Post a Comment