Search

Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap? - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini. OJK menyatakan, industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut.

OJK menyebut, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah pada Juni 2023. Serta, mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

"Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi," bunyi keterangan OJK, Minggu (31/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

ADVERTISEMENT

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5% yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.

Untuk diketahui, POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak COVID-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent). Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada 10 September 2021, melalui POJK No. 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023.

Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan. Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

"Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir," bunyi keterangan OJK lebih lanjut.

(acd/das)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTcyNzA1MDkvbXVsYWktaGFyaS1pbmktb2prLXNldG9wLXByb2dyYW0ta2VyaW5nYW5hbi1rcmVkaXQtaW1iYXMtY292aWQtMTktYmFuay1zaWFw0gF7aHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9tb25ldGVyL2QtNzI3MDUwOS9tdWxhaS1oYXJpLWluaS1vamstc2V0b3AtcHJvZ3JhbS1rZXJpbmdhbmFuLWtyZWRpdC1pbWJhcy1jb3ZpZC0xOS1iYW5rLXNpYXAvYW1w?oc=5

2024-03-31 07:15:07Z
CBMid2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTcyNzA1MDkvbXVsYWktaGFyaS1pbmktb2prLXNldG9wLXByb2dyYW0ta2VyaW5nYW5hbi1rcmVkaXQtaW1iYXMtY292aWQtMTktYmFuay1zaWFw0gF7aHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9tb25ldGVyL2QtNzI3MDUwOS9tdWxhaS1oYXJpLWluaS1vamstc2V0b3AtcHJvZ3JhbS1rZXJpbmdhbmFuLWtyZWRpdC1pbWJhcy1jb3ZpZC0xOS1iYW5rLXNpYXAvYW1w

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.